hak asasi manusia berpangkal dari kodrat manusia sebagai
sosialyang berpangkal kepada perbedaan seks, tetapi tidak selalu identik kodrat dari Tuhan sehingga bersifat universal.17 laki-laki dan perempuan sama derajatnya dalam hak dan tanggung jawabnya sebagai manusia ciptaan Tuhan. Selain itu, dalam kehidupan sosial pun laki-laki
Perumusansubstansi hak asasi manusia menggunakan pendekatan normative, empirik,deskriptif dan analitik adalah sebagai berikut : a. Hak asasi manusia adalah hak dasarr yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjaga kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan
anhak asasi manusia serta hak asasi manusia di Indone - sia, maka langkah s elan jut nya adalah pembahasan mengenai permasalahan yang timbul dalam perkembangan hak asasi manusia di Indonesia. Permasalahan pokok ini saya tempat kan pada bab III. Se lan jut nya akan dibahas usaha-usaha atau up ay a -
Bentukkeyakinan yang berpangkal dari kesadaran manusia sebagai makhluk Tuhan. c. Negara yang menjunjung tinggi harkat martabat bangsa. Susunan kodrat manusia terdiri dari jiwa dan raga. b. pluralisme pandangan dan kebudayaan ditiadakan hak asasi tidak dihormati , menuntut masyarakat untuk memiliki kesetiaan total dan kesediaan untuk
Hakasasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata - mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan
Avis Meilleur Site De Rencontre Gratuit. Jatiningrum Sebagai makhluk yang paling tinggi derajatnya yang diciptakan oleh tuhan YMEsemoga membantu 4 votes Thanks 9
Hak asasi manusia enggak bisa dihilangkan karena merupakan pemberian dari Tuhan. - Hak asasi manusia HAM merupakan hak yang melekat pada setiap manusia atau individu. Nah, hak asasi manusia enggak bisa dihilangkan karena merupakan pemberian dari Tuhan. Dengan adanya hak asasi manusia, membuat semua orang memiliki perlindungan secara hukum dan moral, Kids. Menurut KBBI, hak asasi manusia ialah hak yang dilindungi secara internasional oleh deklarasi PBB, seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, dan hak untuk mengeluarkan pendapat. Hak asasi manusia juga dipahami sebagai hak-hak yang diakui secara universal sebagai hak-hak yang melekat pada manusia karena hakikat dan kodrat keliharannya sebagai manusia, ya. Diketahui hak asasi manusia enggak memandang ras, gender, dan agama. Selain itu, hak asasi manusia juga diakui secara universal, Kids. Pada artikel ini GridKids akan mempelajari tentang prinsip dasar hak asasi manusia serta ciri-ciri khususnya. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut tentang prinsip dasar hak asasi manusia serta ciri-ciri khususnya, simak informasi di bawah ini. Prinsip Dasar Hak Asasi Manusia HAM 1. Saling Bergantung Interdependence Hak asasi manusia memiliki prinsip dasar saling bergantung. Baca Juga 8 Ruang Lingkup Hak Asasi Manusia yang Perlu Diketahui, Apa Saja? Artikel ini merupakan bagian dari Parapuan Parapuan adalah ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya. PROMOTED CONTENT Video Pilihan
Hak Asasi Manusia Adalah Pengertian, Secara Umum, Menurut Para Ahli, Sejarah, Makna, Macam, Konsep, Tujuan, Kewajiban, Contoh Daftar Lengkap Isi Artikel Pengertian Hak Asasi ManusiaPengertian Hak Asasi Manusia HAM Secara UmumPengertian Hak Asasi Manusia HAM Menurut Para AhliPengertian HAM menurut Kevin Boyle dan David Beetham Ahli teori sosialPengertian HAM menurut Prof. Koentjoro Guru besar UGMPengertian HAM menurut Oemar Seno Adji Mantan Ketua MASejarah HAMSejarah HAM di Indonesia, yaituPada Masa rakemerdekaanPada Masa KemerdekaanMakna Hak Asasi ManusiaMacam Macam Hak Asasi ManusiaHak asasi pribadi / personal RightHak asasi politik / Political RightHak azasi hukum / Legal Equality RightHak azasi Ekonomi / Property RigthsHak Asasi Peradilan / Procedural RightsHak asasi sosial budaya / Social Culture RightKonsep HAMTujuan HAMKewajiban Asasi ManusiaContoh Hak Asasi ManusiaSebarkan iniPosting terkait Pengertian Hak Asasi Manusia HAM Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugerah Tuhan YME. Pengertian Hak Asasi Manusia HAM Secara Umum Hak asasi manusia disingkat HAM, bahasa Inggris human rights, bahasa Prancis droits de l’homme adalah adalah adalah hak-hak dasar manusia yang dimiliki sejak berada dalam kandungan dan setelah lahir ke dunia kodrat yang berlaku secara universal dan diakui oleh semua orang. Setiap Manusia memiliki Hak nya, diantaranya Hak untuk berbicara berpendapat, Hak untuk Hidup damai, dan Hak untuk mendapatkan pelayanan dan diperlakukan sama dengan manusia lainnnya. Pengertian Hak Asasi Manusia HAM Menurut Para Ahli Pengertian HAM menurut Kevin Boyle dan David Beetham Ahli teori sosial HAM adalah hak-hak individual dan berasal dari berbagai kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia. Pengertian HAM menurut Prof. Koentjoro Guru besar UGM HAM adalah suatu hak yang sifatnya asasi atau mendasar. Hak-hak yang dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya yang pada dasarnya tidak akan bisa dipisahkan sehingga bersifat suci. Pengertian HAM menurut Oemar Seno Adji Mantan Ketua MA HAM ialah hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan dari ciptaan Tuhan YME yang memiliki sifat tidak boleh dilanggar oleh siapapun manusia / kelompok lain. Sejarah HAM Sejarah HAM di Indonesia, yaitu Sepanjang sejarah kehidupan manusia ternyata tidak semua orang memiliki penghargaan yang sama terhadap sesamanya. Ini yang menjadi latar belakang perlunya penegakan hak asasi manusia. Manusia dengan teganya merusak, mengganggu, mencelakakan, dan membunuh manusia lainnya. Bangsa yang satu dengan semena-mena menguasai dan menjajah bangsa lain. Untuk melindungi harkat dan martabat kemanusiaan yang sebenarnya sama antarumat manusia, hak asasi manusia dibutuhkan. Berikut sejarah penegakan HAM di Indonesia. Pada Masa rakemerdekaan Pemikiran modern tentang HAM di Indonesia baru muncul pada abad ke-19. Orang Indonesia pertama yang secara jelas mengungkapkan pemikiran mengenai HAM adalah Raden Ajeng Kartini. Pemikiran itu diungkapkan dalam surat-surat yang ditulisnya 40 tahun sebelum proklamasi kemerdekaan. Pada Masa Kemerdekaan Pada Masa Orde Lama Gagasan mengenai perlunya HAM selanjutnya berkembang dalam sidang BPUPKI. Tokoh yang gigih membela agar HAM diatur secara luas dalam UUD 1945 dalam sidang itu adalah Mohammad Hatta dan Mohammad Sukiman. Tetapi, upaya mereka kurang berhasil. Hanya sedikit nilai-nilai HAM yang diatur dalam UUD 1945. Sementara itu, secara menyeluruh HAM diatur dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950. Pada Masa Orde Baru Pelanggaran HAM pada masa orde baru mencapai puncaknya. Ini terjadi terutama karena HAM dianggap sebagai paham liberal Barat yang bertentangan dengan budaya timur dan Pancasila. Karena itu, HAM hanya diakui secara sangat minimal. Komisi Hak Asasi Manusia dibentuk pada tahun 1993. Namun, komisi tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik karena kondisi politik. Berbagai pelanggaran HAM terus terjadi, bahkan disinyalir terjadi pula berbagai pelanggaran HAM berat. Hal itu akhirnya mendorong munculnya gerakan reformasi untuk mengakhiri kekuasaan orde baru. Pada Masa Reformasi Masalah penegakan hak asasi manusia di Indonesia telah menjadi tekad dan komitmen yang kuat dari segenap komponen bangsa terutama pada era reformasi sekarang ini. Kemajuan itu ditandai dengan membaiknya iklim kebebasan dan lahirnya berbagai dokumen HAM yang lebih baik. Dokumen itu meliputi UUD 1945 hasil amendemen, Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pada tahun 2005, pemerintah meratifikasi dua instrumen yang sangat penting dalam penegakan HAM, yaitu Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya ICESCR menjadi Undang-Undang No. 11 tahun 2005, dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik ICCPR menjadi Undang-Undang No. 12 tahun 2005. Dalam pengertian hak asasi manusia HAM terkandung dua makna. Makna tersebut adalah PERTAMA, bahwa HAM adalah hak alamiah yang melekat pada diri manusia sejak dilahirkan. Hak alamiah ini adalah hak yang melekat sebagai bagian dari kodrat manusia. KEDUA, bahwa HAM adalah alat atau instrument yang berfungsi menjaga harkat juga martabat manusia sesuai dengan kodratnya tersebut. Dua makna tersebut di atas terkandung di dalam pengertian Hak Asasi Manusia itu sendiri, yakni menurut UU No. 39 tahun 1999 seperangkat hak yang melakat pada keberadaan dan hakekat manusia sebagai makhluk Tuhan YME yang merupakan anugerah yang wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi Negara, pemerintah, hukum dan setiap pribadi demi kehormatan juga perlindungan terhadap harkat & martabat manusia. Macam Macam Hak Asasi Manusia Hak asasi pribadi / personal Right Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat Mempunayi Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan Mempunayi Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing Hak asasi politik / Political Right Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan Mempunayi Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya Mempunayi Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi Hak azasi hukum / Legal Equality Right Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan Mempunayi Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum Hak azasi Ekonomi / Property Rigths Mempunayi Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll Mempunayi Hak kebebasan untuk memiliki susuatu Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights Mempunayi Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right Mempunayi Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan Hak mendapatkan pengajaran Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat. Konsep HAM Konsep Dasar Hak Asasi Manusia Konsep atau pengertian dasar hak asasi manusia HAM beraneka ragam antara lain dapat ditemukan dari penglihatan dimensi visi, perkembangan, Deklarasi Hak Asasi Universal/PBB Universal Declaration of Human Right/UDHR, dan menurut UU No. 39 Tahun 1999. Konsep hak asasi manusia dilihat dari dimensi visi, mencakup visi filsafati, visi yuridis ‑ konstitusional dan visi politik Saafroedin Bahar,199482. Visi filsafati sebagian besar berasal dari teologi agama‑agama, yang menempatkan jati diri manusia pada tempat yang tinggi sebagai makhluk Tuhan. Visi yuridis konstitusional, mengaitkan pemahaman hak asasi manusia itu dengan tugas, hak,wewenang dan tanggungjawab negara sebagai suatu nation‑state. Sedangkan visi politik memahami hak asasi manusia dalam kenyataan hidup sehari‑hari, yang umumnya berwujud pelanggaran hak asasi manusia, baik oleh sesama warga masyarakat yang lebih kuat maupun oleh oknum‑oknum pejabat pemerintah. Dilihat dari perkembangan hak asasi manusia, maka konsep hak asasi manusia mencakup generasi I, generasi II, generasi III, dan pendekatan struktural Lubis,1987 3‑6. Generasi I konsep HAM , sarat dengan hak‑hak yuridis, seperti Tidak disiksa dan ditahan, Hak akan persamaan dimata hukum, Hak akan fair trial peradilan yang jujur, Praduga tak bersalah dan sebagainya. Generasi I ini merupakan reaksi terhadap kehidupan kenegaraan yang totaliter dan fasistis yang mewarnai tahun‑tahun sebelum Perang Dunia II. Pada Generasi II konsep HAM, merupakan perluasan secara horizontal generasi I, sehingga konsep HAM mencakup juga bidang sosial, ekonomi, politik dan budaya. Generasi II, merupakan terutama sebagai reaksi bagi negara dunia ketiga yang telah memperoleh kemerdekaan dalam rangka mengisi kemerdekaananya setelah Perang Dunia II. the right to development Generasi III konsep HAM, merupakan ramuan dari hak hukum, sosial, ekonomi, politik dan budaya menjadi apa yang disebut hak akan pembangunan the right to development. Hak asasi manusia di nilai sebagai totalitas yang tidak boleh dipisah‑pisahkan. Dengan demikian, hak asasi manusia sekaligus menjadi satu masalah antar disiplin yang harus didekati secara interdisipliner. Pendekatan struktural melihat akibat kebijakan pemerintah yang diterapkan dalam hak asasi manusia. seharusnya merupakan generasi IV dari konsep HAM. Karena dalam realitas masalah‑masalah pelanggaran hak asasi manusia cenderung merupakan akibat kebijakan yang tidak berpihak pada hak asasi manusia. Misalnya, berkembangnya sistem sosial yang memihak ke atas dan memelaratkan mereka yang dibawah, suatu pola hubungan yang “repressive”. Sebab jika konsep ini tidak dikembangkan, maka yang kita lakukan hanya memperbaiki gejala, bukan penyakit. Dan perjuangan hak asasi manusia akan berhenti sebagai pelampiasan emosi emotional outlet. Pengertian hak asasi manusia menurut UDHR dapat ditemukan dalam Mukaddimah yang pada prinsipnya dinyatakan bahwa hak asasi manusia merupakan pengakuan akan martabat yang terpadu dalam diri setiap orang akan hak ‑ hak yang sama dan tak teralihkan dari semua anggota keluarga manusia ialah dasar dari kebebasan, keadilan dan perdamaian dunia Maurice Cranston, 1972 127. Tuhan Yang Maha Esa UU Tahun 1999 tentang HAM , mengartikan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anuaerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia. UU Tahun 1999 juga mendefinisikan kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Pengertian hak asasi manusia menurut UDHR sering dinilai masih pada tahap Generasi I Konsep HAM, yaitu isinya sarat dengan hak‑hak yuridik dan politik. Sedangkan jika memperhatikan pengertian hak asasi manusia menurut UU No. 39 Tahun 1999, tampak mengandung visi filsafati dan visi yuridis konstitusional. Kemudian pengertian hak‑ asasi manusia menurut visi politik dapat diidentikkan dengan pendekatan strutural, karena keduanya lebih menonjolkan pengertian hak asasi manusia dalam kehidupan sehari ‑ hari yang cenderung banyak pelanggaran. Tujuan HAM Hak asasi manusia ialah merupakan hak-hak dasar manusia yang dimana telah dimiliki sejak berada didalam kandungan dan setelah lahir ke dunia yang berlaku secara universal dan juga diakui oleh semua orang. Tujuan dari hak asasi manusia sendiri ialah untuk Melindungi orang dari kekerasan atau sewenang-wenang Mengembangkan rasa saling menghargai antar manusia Mendorong tindakan yang dimana dilandasi kesadaran atau tanggungjawab untuk menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar. Kewajiban Asasi Manusia Kewajibab Asasi Manusia atau yang disingkat KAM merupakan lawan dari HAM namun memiliki makna yang sinergis dalam terwujudnya kedamaian, persatuan, dan kesatuan antar manusia. HAM sendiri berarti Kewajiban yang harus dijalankan atau diberikan setiap individu atau kelompok kepada individu dan kelompok yang lain demi terciptanya kedamaian, persatuan, dan kesatuan. Beberapa contoh kewajibab asasi manusia diantaranya Menghormati dan memberikan kebebasan beragam kepada orang lain. Selalu bersikap adil disetiap bidang kehidupan dan tidak berbuat semena – mena. Menjaga kesatuan dan persatuan. Memberikan rasa aman terhadap orang lain. Contoh Hak Asasi Manusia Hak kebebasan untuk dapat bergerak, bepergian, serta berpindah-pindah tempat. Hak kebebasan dalam mengeluarkan atau menyatakan suatu pendapat. Mempunyai Hak kebebasan dalam memilih dan juga aktif berorganisasi Hak kebebasan dalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama yang diyakini oleh tiap-tiap manusia Hak guna mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum serta pemerintahan. Mempunyai Hak menjadi pegawai negeri sipil atau PNS Hak untuk mendapat layanan dan perlindungan hukum Hak kebebasan dalam melakukan berbagai kegiatan jual beli. Mempunyai Hak kebebasan dalam mengadakan perjanjian kontrak. Hak kebebasan dalam menyelenggarakan kegiatan sewa-menyewa atau utang piutang. Hak dalam mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan juga minat. Mempunyai Hak mendapatkan pengajaran Hak dalam memilih, menentukan, serta mendapatkan pendidikan Hak persamaan dalam perlakuan penggeledahan, penahanan, penyelidikan, penangkapan di muka hukum. Mempunyai Hak dalam mendapatkan pembelaan hukum di depan pengadilan. Hak memiliki serta mendapatkan pekerjaan yang layak. Hak kebebasan untuk mempunyai sesuatu Mempunyai Hak untuk membuat serta mengajukan usulan petisi. Hak guna dalam membuat dan mendirikan partai politik serta mendirikan organisasi politik lainnya. Hak ikut serta dalam berbagai kegiatan pemerintahan Mempunyai Hak dalam memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan umum. Demikianlah ulasan dari mengenai Hak Asasi Manusia Adalah Pengertian, Secara Umum, Menurut Para Ahli, Sejarah, Makna, Macam, Konsep, Tujuan, Kewajiban, Contoh, semoga bisa bermanfaat.
Hak asasi manusia HAM adalah seperangkat hak kodrati yang bersifat universal, dimiliki oleh setaiap manusia dan telah melekat pada diri seseorang semenjak ia lahir sebagai pemberian langsung atau anugerah dari Tuhan yang Maha Esa. Hak asasi manusia wajib untuk dijunjung tinggi oleh setiap orang, negara, pemerintah maupun hukum, terutama dalam konteks negara hukum, yang mana telah menjadi ciri dari negara hukum untuk menjamin perlindunagn hak asasi manusia yang telah tercantum di dalam hukum konstitusi maupun hukum nasional setiap negara hukum. Karena pada dasarnya dalam negara hukum itu mementingkan adanya suatu kesetaraan dan kesamaan derajat antar sesamanya di mata hukum tanpa adanya karena itu, penulisan artikel ini ditujukan untuk melihat dan memperdalam mengenai fenomena-fenomena perlindungan hak asasi manusia dalam konsepsi yang mengarah kepada negara hukum, terutama di Indonesia yang merupakan salah satu negara hukum di dunia. Artikel ini dibuat dengan menggunakan metode deskriptif dan pengumpulan data melalui studi kepustakaan sehingga diperoleh hasil dan kesimpulan dari rumusan masalah tersebut. To read the file of this research, you can request a copy directly from the author.... Dengan mempertimbangkan pentingnya perlindungan hak asasi manusia tersebut, maka konstitusi negara harus memuat pengaturan hak asasi manusia agar ada jaminan negara terhadap hak-hak warga negaranya. Sebagai negara hukum tentunya memiliki kewajiban utama yang harus di laksanakan yakni berkewajiban dalam hal melindungi hak-hak warga negaranya dengan cara yang tegas dan tidak memihak kepada suatu kelompok tertentu, yang dicantumkan ke dalam hukum konstitusi maupun hukum nasional Hutabarat et al., 2022;Yati, 2021. ...... Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila tersebut bersifat dinamis,yang artinya upaya pengembangan sesuai dengan perkembangan atau perubahan dan tuntutan masyarakat bukan sesuatu yang tabu yang membuat nilai-nilai dasar tersebut menjadi beku, kaku, dan melahirkan sifat fanatik yang tidak logis. Pancasila sebagai ideologi negara memiliki kekhasan yang membedakannya dengan ideologi negara lainnya,hal ini karena pancasila membawakan nilai-nilai tertentu yang digali dari realitas sosio budaya bangsa Indonesia Askodrina, 2021 Yati, 2021. ...... Adapun fungsi dari penanaman pendidikann karakter ini adalah untuk menumbuh kembangkan kemampuan dasar peserta didik agar berpikir cerdas, berperilaku yang berakhlak, bermoral, dan melakukan sesuatu yang baik lagi bermanfaat bagi diri sendiri, keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu, dengan adanya pendidikan karakter kepada peserta didik, diharapkan ia dapat menanamkan suatu karakter yang membuat peserta didik paham akan keberadaan HAM dan pentingnya HAM dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara Yati, 2021. ...Dany Try Hutama HutabaratAgung GumelarAl MadinaYogi PratamaHuman rights are a combination of natural rights that are universal, belong to every human being, and have been affixed to a person from birth as a direct gift or gift from God Almighty. Human rights must be upheld by every person, state, government, and law, especially in the context of the rule of law, which has become a characteristic of the rule of law in order to ensure the protection of human rights that have been enshrined in the constitutions and national laws of all legal states. Because, in a state of law, it highlights the existence of equality and equality before the law, without exception. As a result, the writing of this article is intended to see and deepen the phenomenon of human rights protection in the notion that leads to a rule of law, particularly in Indonesia, which is one of the world's rules of law countries. In order to obtain results and conclusions from the formulation of the problem, this article was created utilizing descriptive methods and data collecting through literature has not been able to resolve any references for this publication.
Hak asasi manusia disingkat HAM, bahasa Inggris human rights, bahasa Prancis droits de l'homme adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja, sehingga sifatnya universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut, tidak dapat dibagi-bagi, saling berhubungan, dan saling bergantung. Hak asasi manusia biasanya dialamatkan kepada negara, atau dalam kata lain, negaralah yang mengemban kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk dengan mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh swasta. Dalam terminologi modern, hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi hak sipil dan politik yang berkenaan dengan kebebasan sipil misalnya hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, dan kebebasan berpendapat, serta hak ekonomi, sosial, dan budaya yang berkaitan dengan akses ke barang publik seperti hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, hak atas kesehatan, atau hak atas perumahan. Secara konseptual, hak asasi manusia dapat dilandaskan pada keyakinan bahwa hak tersebut "dianugerahkan secara alamiah" oleh alam semesta, Tuhan, atau nalar. Sementara itu, mereka yang menolak penggunaan unsur alamiah meyakini bahwa hak asasi manusia merupakan pengejawantahan nilai-nilai yang disepakati oleh masyarakat. Ada pula yang menganggap HAM sebagai perwakilan dari klaim-klaim kaum yang tertindas, dan pada saat yang sama juga terdapat kelompok yang meragukan keberadaan HAM sama sekali dan menyatakan bahwa hak tersebut hanya ada karena manusia mencetuskan dan membicarakan konsep tersebut. Dari sudut pandang hukum internasional, hak asasi manusia dapat dibatasi atau dikurangi dengan syarat-syarat tertentu. Pembatasan biasanya harus ditentukan oleh hukum, memiliki tujuan yang sah, dan diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis. Sementara itu, pengurangan hanya dapat dilakukan dalam keadaan darurat yang mengancam "kehidupan bangsa" dan pecahnya perang pun belum mencukupi syarat ini. Selama perang, hukum kemanusiaan internasional berlaku sebagai lex specialis. Walaupun begitu, sejumlah hak tetap tidak boleh dikesampingkan dalam keadaan apa pun, seperti hak untuk bebas dari perbudakan maupun penyiksaan. Masyarakat kuno tidak mengenal konsep hak asasi manusia universal seperti halnya masyarakat modern. Pelopor sebenarnya dari wacana hak asasi manusia adalah konsep hak kodrati yang dikembangkan pada Abad Pencerahan, yang kemudian memengaruhi wacana politik selama Revolusi Amerika dan Revolusi Prancis. Konsep hak asasi manusia modern muncul pada paruh kedua abad kedua puluh, terutama setelah dirumuskannya Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia PUHAM di Paris pada tahun 1948. Semenjak itu, hak asasi manusia telah mengalami perkembangan yang pesat dan menjadi semacam kode etik yang diterima dan ditegakkan secara global. Pelaksanaan hak asasi manusia di tingkat internasional diawasi oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB dan badan-badan traktat PBB seperti Komite Hak Asasi Manusia PBB dan Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, sementara di tingkat regional, hak asasi manusia ditegakkan oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa, Pengadilan Hak Asasi Manusia Antar-Amerika, serta Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Hak Penduduk Afrika. Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik ICCPR dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya ICESCR sendiri telah diratifikasi oleh hampir semua negara di dunia saat ini.
hak asasi manusia berpangkal dari kodrat manusia sebagai